Komitmen Patuh terhadap Regulasi Bea Cukai : PT Merapi Agung Lestari Musnahkan Pita Cukai Rokok TA 2024
Di publish pada 16-07-2025 10:57:18
Yogyakarta, 3 Juli 2025 – Dalam semangat kepatuhan terhadap ketentuan cukai nasional, PT Merapi Agung Lestari (MAL) melaksanakan kegiatan pemusnahan pita cukai rokok Tahun Anggaran 2024 yang belum terjual, Kamis pagi (3/7), di kompleks pabrik perusahaan yang berlokasi di Bantul, DI Yogyakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Dalam Negeri Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-28/BC/2019.
Pemusnahan dilakukan setelah melewati tahapan evaluasi administratif dan fisik oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), memastikan bahwa pita cukai yang dimusnahkan adalah legal, tidak rusak secara disengaja, dan memenuhi batas waktu penjualan yang telah ditentukan oleh PT MAL.
Barang Kena Cukai yang dimusnahkan jenis Sigaret Kretek Tangan dengan merk Dji Pek Lak sejumlah 65.320 batang dengan nilai Rp. 7.969.040,00. Rokok-rokok tersebut dimusnahkan dengan dilakukan pencacahan dengan menggunakan bantuan mesin. Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran.
Langkah PT Merapi Agung Lestari ini merupakan wujud nyata kepatuhan korporasi terhadap regulasi perpajakan dan cukai di Indonesia. Tak hanya berdampak pada kelancaran administrasi fiskal negara, tetapi juga turut menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab dalam industri hasil tembakau.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Official Website Yogyakarta Bea Cukai Yogyakarta Bea Cukai Jogja Beacukai Yogya Beacukai Jogja Bejo Bcjogja Bcyogya
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses