Gandeng Komunitas Seni, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Bantul Sosialisasikan Ciri Rokok Ilegal
Di publish pada 19-09-2025 09:57:32
Bantul – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan sosialisasi identifikasi ciri-ciri rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025 di Waroeng Omah Sawah, Miri, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Kegiatan ini menyasar Sanggar Seni Sido Rukun dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dinilai strategis sebagai agen edukasi publik. Narasumber Alwan dari Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan berbagai ciri fisik rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga penggunaan pita cukai bekas. Sosialisasi juga membahas dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat peran serta masyarakat dalam mendeteksi, melaporkan, dan mencegah peredaran rokok ilegal, terutama di tingkat lokal. Kolaborasi antarinstansi dan komunitas menjadi langkah strategis dalam mendukung gerakan nasional ‘Gempur Rokok Ilegal’.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Official Website Yogyakarta Bea Cukai Yogyakarta Bea Cukai Jogja Beacukai Yogya Beacukai Jogja Bejo Bcjogja Bcyogya
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses