Dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat, salah satunya adalah Kawasan Berikat.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.
Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Fasilitas yang diberikan pada Kawasan Berikat antara lain:
- Penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas:
- Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
- Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB;
- Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
- Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.