JL. Solo Km 9-10 Maguwoharjo, Yogyakarta
(0274) 489405

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Ajak Pedagang di Gunungkidul Patuhi Aturan Cukai

Di publish pada 26-02-2025 11:02:46

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Ajak Pedagang di Gunungkidul Patuhi Aturan Cukai
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Ajak Pedagang di Gunungkidul Patuhi Aturan Cukai

Bea Cukai Yogyakarta menjadi narasumber sosialisasi tentang Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kepada pedagang toko kelontong dan sembako di Rumah Makan Lesehan Pak Kirun, Banyusuco, Playen pada Senin (24/02). Acara ini diselenggarakan oleh Satpol PP Gunungkidul dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Yogyakarta – Satpol PP Gunungkidul mengadakan sosialisasi tentang Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kepada pedagang toko kelontong dan sembako di Rumah Makan Lesehan Pak Kirun, Banyusuco, Playen pada Senin (24/02). Acara yang diselenggarakan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini mengundang Bea Cukai Yogyakarta sebagai narasumber.

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh pedagang dan tokoh masyarakat setempat, Bimo Adisaputro, narasumber dari Bea Cukai Yogyakarta, menjelaskan berbagai hal terkait barang kena cukai, terutama rokok ilegal. Bimo mengungkapkan bahwa rokok ilegal memiliki dampak negatif, utamanya pada perekonomian negara.

“Pengenaan cukai ini memiliki 2 fungsi, di satu sisi cukai bertujuan untuk membatasi konsumsi dan mengendalikan peredaran barang kena cukai yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Selain itu di lain sisi cukai memberikan kontribusi bagi pembangunan negara,” jelas Bimo.

Bimo juga menjelaskan mengenai jenis-jenis rokok ilegal yang sering beredar di pasar. Menurutnya, yang paling sering ditemui yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu terdapat juga rokok ilegal tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara.

Lebih lanjut, Bimo berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran para pedagang dan masyarakat tentang pentingnya membeli dan menjual rokok yang telah terdaftar secara sah. Dengan demikian, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan negara melalui cukai semakin optimal dan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain dari pedagang toko kelontong, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Banyusuco, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pedagang semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan cukai dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang merugikan berbagai pihak.

#bejo #beacukaijogja #beacukaiyogyakarta #beacukairi #beacukaimakinbaik jbsc.jogjaprov.go.id bejo.digital/radio/live bcyogyakarta.beacukai.go.id bejoradio.fm


Isikan nama, email dan komentar Anda