DUKUNG INDUSTRI HASIL TEMBAKAU LOKAL, BEA CUKAI JOGJA TERBITKAN NPPBKC PABRIK TIS BARU
Di publish pada 16-07-2025 09:52:36
Sleman - Dalam upaya mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau di wilayah Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PR Annas MaliK Alhaqq yang berlokasi di Ngaglik, Sleman. Pabrik Hasil Tembakau yang berdiri pada pertengahan tahun 2025 ini menjalankan kegiatan di bidang pengolahan Tembakau Iris (TIS).
Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Muhammad Mirfuad, pada Senin, 7 Juni 2025 di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. NPPBKC wajib dimiliki pengusaha yang bergerak di bidang cukai apabila ingin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur ataupun pengusaha tempat penjualan eceran. Penerbitan NPPBKC ini dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian prosedur seperti pemenuhan persyaratan lokasi, kelengkapan dokumen-dokumen pendukung serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan.
Dengan diperolehnya NPPBKC, PR Annas Malik Alhaqq kini resmi menjalankan kegiatan produksi tembakau iris (TIS) secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Langkah ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang sehat, patuh, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Official Website Yogyakarta Bea Cukai Yogyakarta Bea Cukai Jogja Beacukai Yogya Beacukai Jogja Bejo Bcjogja Bcyogya
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses