Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai, Dukung Upaya Pembangunan Industri Hasil Tembakau di Selopamioro
Di publish pada 28-11-2024 21:51:40
Bea Cukai Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada para petani tembakau 2 padukuhan di Kalurahan Selopamioro, Imogiri, Bantul, yaitu Padukuhan Jetis, Kamis (21/11) dan Padukuhan Putat, Jum’at (22/11).
Yogyakarta – Bea Cukai Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada para petani tembakau. Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, kegiatan sosialisasi ini termasuk dalam rangkaian Bimtek/Pelatihan Olahan Tembakau. Memasuki Angkatan ke 13 dan 14, Bimtek kali ini ditujukan untuk petani tembakau 2 padukuhan di Kalurahan Selopamioro, Imogiri, Bantul, yaitu Padukuhan Jetis, Kamis (21/11) dan Padukuhan Putat, Jum’at (22/11).
Bimtek/Pelatihan Olahan Tembakau termasuk dalam Program Perencanaan dan Pembangunan Industri khususnya Industri Hasil Tembakau melalui melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebelum diberikan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai, para peserta sudah diberikan materi mengenai pengolahan dan pemasaran tembakau dari praktisi/pengusaha tembakau, hingga merk dagang hasil olahan tembakau dari Kanwil Kemenkumham DIY.
Pada hari terakhir Bimtek/Pelatihan, narasumber dari Bea Cukai Yogyakarta memaparkan materi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, mengingat hasil tembakau termasuk salah satu Barang Kena Cukai.
“Saat ini barang yang dikenakan cukai di Indonesia baru ada tiga, pertama Etil Alkohol, kemudian Minuman mengandung Etil Alkohol atau Miras, dan Hasil Tembakau”, sebut Rifka Mella, salah satu narasumber dari Bea Cukai Yogyakarta.
Lebih lanjut, Bimo Adisaputro, Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan bahwa karena hasil tembakau merupakan barang yang dikenakan cukai maka untuk menjalankan usaha terkait hasil tembakau harus mengikuti peraturan di bidang cukai. Salah satunya, untuk menjalankan usaha pabrik hasil tembakau terlebih dahulu harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Bimo kemudian menyampaikan tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh NPPBKC.
Selain itu, narasumber dari Bea Cukai Yogyakarta juga menyampaikan materi terkait ciri-ciri rokok illegal yang tentunya menimbulkan kerugian. Kerugian tersebut bisa berdampak pada komsumen rokok, pedagang rokok, hingga pengusaha pabrik rokok lainnya yang telah menajalankan usahanya secara legal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Official Website Yogyakarta Bea Cukai Yogyakarta Bea Cukai Jogja Beacukai Yogya Beacukai Jogja Bejo Bcjogja Bcyogya
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses