Bea Cukai Terbitkan NPPBKC PT Pakuwon Permai (Marriot Hotel) sebagai Tempat Penjualan Eceran
Di publish pada 14-02-2025 17:14:32
Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan NPPBKC untuk PT Pakuwon Permai (Marriot Hotel) pada Rabu, 12 Februari 2025 bertempat Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Yogyakarta (12/02) - Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PT Pakuwon Permai (Marriot Hotel) setelah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. NPPBKC diserahkan secara langsung oleh Muhammad Mirfuad, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV pada Rabu, 12 Februari 2025 bertempat Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Dalam hal ini PT Pakuwon Permai mendapatkan NPPBKC sebagai tempat penjualan eceran.
Prosedur yang telah dilakukan untuk mendapatkan NPPBKC oleh PT Pakuwon Permai (Marriot Hotel) yaitu pemeriksaan lokasi yang dilakukan lima hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan dan memenuhi seluruh dokumen persyaratan. NPPBKC diterbitkan tiga hari kerja setelah pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh PT Pakuwon Permai (Marriot Hotel) kepada Bea Cukai Yogyakarta. Setelah mendapatkan NPPBKC, PT Pakuwon Permai (Marriot Hotel) dapat melakukan penjualan eceran terhadap barang kena cukai yang dimilikinya.
Bea Cukai Yogyakarta senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk para pengguna jasa dan meneguhkan komitmen untuk memberantas korupsi demi Indonesia maju.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Official Website Yogyakarta Bea Cukai Yogyakarta Bea Cukai Jogja Beacukai Yogya Beacukai Jogja Bejo Bcjogja Bcyogya
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses