Perubahan pendaftaran NIB melalui OSS
Di publish pada 22-09-2023 07:27:25
Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 36 butir 5 PMK-219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, disampaikan kepada Seluruh Pengguna Jasa Kepabeanan (Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha dalam FTZ, PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE) yang belum memiliki NIB yang berlaku sebagai Akses Kepabeanan agar segera melakukan pendaftaran/perubahan data NIB melalui OSS pada laman www.oss.go.id paling lambat sebelum tanggal 30 Januari 2021.
Highlight Kantor Kami
Official Website Yogyakarta Bea Cukai Yogyakarta Bea Cukai Jogja Beacukai Yogya Beacukai Jogja Bejo Bcjogja Bcyogya
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses